Berita

Pengembalian Biaya Pendidikan

Berdasarkan surat dari Kepala Bagian Keuangan Nomor 2572/UN39.11.3/KU/2015 perihal: Pengembalian Biaya Pendidikan Mahasiswa 103 paling lambat tanggal 10 Sepember 2015.

Persyaratan Pengembalian:

SPP/UKT

  1. Fotocopy tanda bukti pembayaran
  2. Fotocopy buku tabungan rekening BNI/KTM sebanyak 1 lembar
  3. Fotocopy Surat Keterangan Lulus (SKL) dari fakultas, bagi mahasiswa yang telah sidang
  4. Nomor telepon/HP yang mudah di hubungi

Semester Pendek 102P

  1. Fotocopy tanda bukti pembayaran
  2. Fotocopy buku tabungan rekening BNI/KTM sebanyak 1 lembar
  3. Fotocopy Surat Keterangan dari fakultas yang menyatakan bahwa biaya SP 102P memang harus dikembalikan
  4. Nomor telepon/HP yang mudah di hubungi

 

 

LINK :
         Universitas Negeri Jakarta
         Webmail

HUBUNGI KAMI :
Fakultas Ilmu Pendidikan, Universitas Negeri Jakarta
Gedung Daksinapati, Rawamangun Muka, Jakarta Timur
Telp/Fax. 021-4755115
Website: http://fip.unj.ac.id
e-mail : fip@unj.ac.id
              fipunj@gmail.com