Rencana Operasional

RENCANA OPERASIONAL FIP 2017 – 2021

  1. Terselenggara program pendidikan pascasarjana di fakultas ilmu pendidikan untuk minimal 3 program studi.
  2. Tercapainya akreditasi BAN PT dengan nilai A untuk semua jurusan.
  3. Penguatan  MKDK untuk memperkuat peran fakultas dalam pengembangan ilmu pendidikan.
  4. Terlaksana proses penjaminan mutu yang jujur, konsisten, berkelanjutan, dan efektif melalui pelaksanaan AMAI, EMI, MAP, dan EAP.
  5. Pimpinan fakultas, jurusan, dosen dan staf memahami tentang tujuan dan mekanisme kerja Program penjaminan mutu.
  6. Rata-rata masa studi mahasiswa adalah 4 sampai dengan  4,5 tahun.
  7. Rata-rata indeks prestasi (IPK) lulusan lebih dari 3,00.
  8. Rata-rata waktu penulisan skripsi kurang dari 6 bulan.
  9. Jumlah peminat masuk ke FIP sebanyak 10x dari daya tampung yang disediakan.
  10. Rasio dosen dan mahasiswa mencapai 1:35.
  11. Mahasiswa yang dinyatakan Drop Out (DO) kurang dari 2%.
  12. Tercapai minimal 3 prestasi yang diraih mahasiswa dalam setiap tahun, baik pada tingkat lokal maupun nasional (dalam aspek penalaran, bakat dan/atau minat).
  13. Minimal tersedia bantuan dana kemahasiswaan sebesar Rp5.000.000,00 per tahun untuk setiap lembaga dan/atau unit kemahasiswaan di FIP.
  14. Tersedia program kerja kemahasiswaan terpadu di lingkungan fakultas.
  15. Terbentuk karakter (jati diri) mahasiswa yang kuat dan cerdas
  16. Terselenggara pengelolaan organisasi BEM yang efisien dan efektif.
  17. Terselenggara seminar akademik minimal 1 kali dalam satu tahun pada masing-masing BEM program studi.
  18. Terbentuk database mahasiswa dan alumni FIP
  19. Terselenggara kegiatan alumni minimal 1 kali/tahun.
  20. Terwujud kontribusi alumni bagi fakultas/jurusan dalam bidang akademik dan/atau non-akademik.
  21. 100% dosen FIP berkualifikasi pendidikan minimal S2.
  22. 60% dosen FIP berkualifikasi pendidikan S3.
  23. 25% dosen FIP menjabat guru besar.
  24. 70% dosen memperoleh sertifikasi sebagai dosen profesional.
  25. Setiap dosen melakukan penelitian minimal 1 kali dalam setahun (setara 2 sks).
  26. Setiap dosen melakukan kegiatan pengabdian masyarakat minimal 1 kali dalam setahun (ditambah kegiatan penunjang setara 3 sks).
  27. Setiap dosen melakukan tugas mengajar minimal 9 sks per semester.
  28. Dosen mengajar secara efektif dan efisien.
  29. Setiap dosen minimal mengikuti 1 kali kegiatan forum ilmiah nasional/internasional dalam 1 tahun.
  30. Tersedia staf administrasi yang kompeten dan berkepribadian mulia.