RENCANA OPERASIONAL FIP 2017 – 2021
- Terselenggara program pendidikan pascasarjana di fakultas ilmu pendidikan untuk minimal 3 program studi.
- Tercapainya akreditasi BAN PT dengan nilai A untuk semua jurusan.
- Penguatan MKDK untuk memperkuat peran fakultas dalam pengembangan ilmu pendidikan.
- Terlaksana proses penjaminan mutu yang jujur, konsisten, berkelanjutan, dan efektif melalui pelaksanaan AMAI, EMI, MAP, dan EAP.
- Pimpinan fakultas, jurusan, dosen dan staf memahami tentang tujuan dan mekanisme kerja Program penjaminan mutu.
- Rata-rata masa studi mahasiswa adalah 4 sampai dengan 4,5 tahun.
- Rata-rata indeks prestasi (IPK) lulusan lebih dari 3,00.
- Rata-rata waktu penulisan skripsi kurang dari 6 bulan.
- Jumlah peminat masuk ke FIP sebanyak 10x dari daya tampung yang disediakan.
- Rasio dosen dan mahasiswa mencapai 1:35.
- Mahasiswa yang dinyatakan Drop Out (DO) kurang dari 2%.
- Tercapai minimal 3 prestasi yang diraih mahasiswa dalam setiap tahun, baik pada tingkat lokal maupun nasional (dalam aspek penalaran, bakat dan/atau minat).
- Minimal tersedia bantuan dana kemahasiswaan sebesar Rp5.000.000,00 per tahun untuk setiap lembaga dan/atau unit kemahasiswaan di FIP.
- Tersedia program kerja kemahasiswaan terpadu di lingkungan fakultas.
- Terbentuk karakter (jati diri) mahasiswa yang kuat dan cerdas
- Terselenggara pengelolaan organisasi BEM yang efisien dan efektif.
- Terselenggara seminar akademik minimal 1 kali dalam satu tahun pada masing-masing BEM program studi.
- Terbentuk database mahasiswa dan alumni FIP
- Terselenggara kegiatan alumni minimal 1 kali/tahun.
- Terwujud kontribusi alumni bagi fakultas/jurusan dalam bidang akademik dan/atau non-akademik.
- 100% dosen FIP berkualifikasi pendidikan minimal S2.
- 60% dosen FIP berkualifikasi pendidikan S3.
- 25% dosen FIP menjabat guru besar.
- 70% dosen memperoleh sertifikasi sebagai dosen profesional.
- Setiap dosen melakukan penelitian minimal 1 kali dalam setahun (setara 2 sks).
- Setiap dosen melakukan kegiatan pengabdian masyarakat minimal 1 kali dalam setahun (ditambah kegiatan penunjang setara 3 sks).
- Setiap dosen melakukan tugas mengajar minimal 9 sks per semester.
- Dosen mengajar secara efektif dan efisien.
- Setiap dosen minimal mengikuti 1 kali kegiatan forum ilmiah nasional/internasional dalam 1 tahun.
- Tersedia staf administrasi yang kompeten dan berkepribadian mulia.