Menyambut Akreditasi Prodi Manajemen Pendidikan UNJ

Menyambut Akreditasi Prodi Manajemen Pendidikan UNJ

Manajemen Pendidikan merupakan salah satu Jurusan fakultas Ilmu Pendidikan di Universitas Negeri Jakarta. Mari kita lihat sejarah yang mengenai salah satu jurusan di UNJ ini. Jurusan Manajemen Pendidikan mulai membuka Program S1 sejak tahun akademik 1982/83 tepatnya 8 Desember 1983 dengan nama Jurusan Administrasi Pendidikan. Perubahan nama dilakukan pada tahun 2000.

Hal ini didasarkan pada Surat Keputusan Presiden Nomor 45 tahun 1982. Pada 10 Agustus 2000 jurusan Administrasi Pendidikan berganti nama menjadi Jurusan Manajemen Pendidikan sesuai dengan SK DIRJEN DIKTI DEPDIKNAS RI No. 269/DIKTI/KEP/2000 tentang Jenis dan Jumlah Jurusan pada Fakultas di Lingkungan Universitas Negeri Jakarta dan SK Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Depdiknas No. 020/BAN-PT/Ak-X/S1/IX/2007 tentang Status, Peringkat dan Hasil Akreditasi Program Sarjana di Perguruan Tinggi yang menyatakan bahwa Jurusan Manajemen Pendidikan Fakultas Ilmu Pendidikan UNJ telah terakreditasi dengan nilai A.

Terkait masalah akreditasi, hal ini merupakan sebuah kegiatan yang rutin yang dilakukan selama 5 tahun sekali. Sebelumnya pengertian akreditasi ialah suatu pengakuan formal yang diberikan oleh badan akreditasi terhadap kompetensi suatu lembaga atau organisasi atau sebuah upaya pemerintah untuk menstandarisasi dan penjaminan mutu alumni perguruan tinggi, sehingga kualitasnya antar perguruan tinggi tidak terlalu bervariasi sesuai kebutuhan kerja. Tujuan utama dari akreditasi ini ialah adalah menginformasikan kinerja institusi perguruan tinggi/program studi kepada masyarakat dan mengetahui kekurangan dalam rangka untuk memperbaiki kinerja

Akreditasi di Indonesia dilakukan oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) merupakan satu-satunya badan akreditasi yang memperoleh wewenang dari Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia. Menurut peraturan perundangan yang ada (UU No. 20 tahun 2003, PP No. 60/1999, SK Menteri Pendidikan Nasional No. 118/U/2003), pada dasarnya adalah: membantu Menteri Pendidikan Nasional dalam pelaksanaan salah satu kewajiban perundangannya, yaitu penilaian mutu perguruan tinggi, yaitu Perguruan Tinggi NegeriKedinasan, Keagamaan, dan Swasta.

Lebih lanjut, dengan telah disetujuinya UU No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi serta telah dikeluarkannya Permendikbud No. 59 Tahun 2012 tentang Badan Akreditasi Nasional, fungsi utama BAN-PT mengalami perubahan yang cukup signifikan terutama dengan adanya pembentukan Lembaga Akreditasi Mandiri (LAM) untuk ilmu-ilmu serumpun yang merupakan amanat dari undang-undang (UU No 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan UU No 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi). BAN-PT setidaknya memiliki enam peran dan tugas, yaitu : (1) mengembangkan sistem akreditasi nasional; (2) melaksanakan akreditasi institusi; (3) melaksanakan penilaian kelayakan prodi /PT baru bersama Ditjen Dikti; (4) memberikan rekomendasi dan (5) evaluasi terhadap LAM, serta (6) melaksanakan akreditasi program studi yang belum memiliki LAM serumpun.

Proses akreditasi sebuah program studi dimulai dengan pelaksanaan evaluasi diri di program studi yang bersangkutan. Evaluasi diri tersebut mengacu pada pedoman evaluasi diri yang telah diterbitkan BAN-PT, namun, jika dianggap perlu, pihak pengelola program studi dapat menambahkan unsur-unsur yang akan dievaluasi sesuai dengan kepentingan program studi maupun institusi perguruan inggi yang bersangkutan. Dari hasil pelaksanaan evaluasi diri tersebut, dibuat sebuah rangkuman eksekutif (executive summary), yang selanjutnya rangkuman eksekutif tersebut dilampirkan dalam surat permohonan untuk diakreditasi yang dikirimkan ke sekretariat BAN-PT.

Sekretariat BAN-PT akan mengkaji ringkasan eksekutif dari program sudi tersbut, dan jika telah memenuhi semua kompoen yang diminta dalam pedoman evaluasi diri sekertariat BAN-PT akan mengirimkan instrumen akreditasi yang sesuai dengan tingkat program studi setelah instrumen akreditasi diisi, program studi mengirimkan seluruh berkas (intrumen akreditasi yang telah diisi dan lampirannya, beserta copy-nya) ke sekretariat BAN-PT. Jumlah copy yang harus disertakan untuk program studi tingkat Diploma dan Sarjana sebanyak 3 copy, sedangkan untuk program studi tingkat Magister dan Doktor sebanyak 4 copy. Penilaian dilakukan setelah seluruh berkas diterima secara lengkap oleh sekretariat BAN-PT.

Sebelumnya, kita harus tahu apa saja yang dinilai dalam akreditasi, mengutip dari website Filosofi Remaja, point yang dinilai adalah kurikulum dari setiap program pendidikan, jumlah dosen / tenaga pendidik, keadaan mahasiswa / murid, koordinasi pelaksanaan pendidikan, sarana dan prasarana pendidikan dan kesiapan administrasi akademik, kepegawaian, keuangan, dan rumah tangga dari sekolah / perguruan tinggi.

Jika diperhatikan indikator-indikator apa saja yang dinilai dalam akreditasi, maka ternyata akreditasi sangatlah signifikan dalam menentukan apakah sebuah sekolah unggulan atau tidak, ‘bagus’ atau tidak.

Berikut matriks skor nilai dalam akreditasi, untuk yang di bawah C, berarti sekolah atau perguruan tinggi tersebut tidak / belum terakreditasi oleh BAN-PT, yang berarti kualitasnya masih belum layak untuk dibuka.

  1. Akreditasi A = 361 – 400
  2. Akreditasi B = 301 – 360
  3. Akreditasi C = 201 – 300.

Berdasarkan apa yang telah dipaparkan semoga menambah pengetahuan pembaca mengenai apa itu akreditasi dan semoga prodi Manajemen Pendidikan UNJ tetap dapat mempertahankan akreditasi A nya.

 

SUMBER :

http://www.mpfipunj.org/?page_id=5

https://id.wikipedia.org/wiki/Badan_Akreditasi_Nasional_Perguruan_Tinggi

https://blog.mamikos.com/apa-itu-akreditasi-dan-kenapa-penting/

http://halokampus.com/kuliah/akreditasi-jurusan-program-studi/