Praktisi Mengajar: Penyelenggaraan PKBM sebagai Upaya Pendidikan bagi Warga Binaan di Lapas dan Rutan

Jakarta, 22 Juni 2026 – Program Studi Pendidikan Masyarakat Universitas Negeri Jakarta (UNJ) menyelenggarakan kegiatan Praktisi Mengajar dengan menghadirkan praktisi dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia. Kegiatan ini mengangkat tema mengenai “Penyelenggaraan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) di Lembaga Pemasyarakatan, Lembaga Pendidikan Khusus Anak, Rumah Tahanan Negara, dan Balai Pemasyarakatan.”

Kegiatan yang diikuti oleh mahasiswa Pendidikan Masyarakat angkatan 2024 ini menghadirkan Muhammad Haidar Fikri, Analis Kebijakan Ahli Muda pada Direktorat Pembinaan Narapidana dan Anak Binaan, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, sebagai narasumber utama.

Acara dibuka oleh Master of Ceremony (MC), Ananda Firly, yang memandu seluruh rangkaian kegiatan. Selanjutnya, moderator Khusni Mubaroq memperkenalkan narasumber sekaligus memandu jalannya sesi pemaparan dan diskusi.

Kegiatan diawali dengan sambutan dari Ibu Henny selaku Kepala prodi pendidikan masyarakat. Dalam sambutannya, beliau menyampaikan pentingnya memahami implementasi pendidikan nonformal sebagai bagian dari upaya pemerataan akses pendidikan bagi seluruh lapisan masyarakat, termasuk warga binaan pemasyarakatan. Beliau juga mengapresiasi terselenggaranya kegiatan yang memberikan pengalaman belajar kontekstual bagi mahasiswa.

Sambutan berikutnya disampaikan oleh Bapak Adi selaku dosen pengampu mata kuliah pendidikan koreksional. Beliau menegaskan bahwa pendidikan memiliki peran strategis dalam membentuk individu yang berdaya dan mandiri. Oleh karena itu, mahasiswa perlu memahami berbagai bentuk layanan pendidikan nonformal yang diselenggarakan di masyarakat, termasuk pendidikan kesetaraan yang dilaksanakan di lingkungan Lapas dan Rutan.

Pada sesi inti, narasumber memaparkan mengenai penyelenggaraan PKBM di Lapas dan Rutan sebagai salah satu bentuk layanan pendidikan bagi warga binaan. Dalam pemaparannya dijelaskan bahwa pendidikan merupakan hak dasar setiap warga negara yang tetap harus dipenuhi tanpa memandang status sosial maupun kondisi yang sedang dihadapi seseorang. Melalui penyelenggaraan pendidikan kesetaraan, warga binaan tetap memperoleh kesempatan untuk melanjutkan pendidikan dan meningkatkan kompetensi diri selama menjalani masa pembinaan. Narasumber juga menjelaskan berbagai regulasi yang mendukung pelaksanaan pendidikan kesetaraan, termasuk Permendikbudristek Nomor 31 Tahun 2023 tentang Uji Kesetaraan.

Selain itu, peserta memperoleh gambaran mengenai kondisi penyelenggaraan pendidikan di lingkungan pemasyarakatan berdasarkan data Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, termasuk berbagai tantangan dan upaya yang dilakukan untuk memastikan layanan pendidikan dapat berjalan secara optimal. Melalui program PKBM, warga binaan dapat mengikuti pendidikan Paket A, Paket B, maupun Paket C sebagai bentuk pemenuhan hak pendidikan. Program ini tidak hanya bertujuan meningkatkan capaian akademik, tetapi juga membekali warga binaan dengan pengetahuan, keterampilan, dan karakter yang mendukung proses reintegrasi sosial setelah mereka kembali ke tengah masyarakat.

Kegiatan berlangsung secara interaktif dengan sesi tanya jawab yang memberikan kesempatan kepada peserta untuk menggali informasi lebih mendalam mengenai penyelenggaraan pendidikan di lingkungan pemasyarakatan. Melalui adanya kegiatan ini, mahasiswa memperoleh pemahaman yang lebih komprehensif mengenai pentingnya pendidikan sebagai sarana pembinaan dan pemberdayaan warga binaan. Pendidikan tidak hanya berfungsi sebagai proses transfer ilmu pengetahuan, tetapi juga menjadi instrumen penting dalam membangun kembali kualitas hidup individu agar mampu berkontribusi secara positif di masyarakat. Sebagaimana disampaikan dalam materi, pendidikan bagi warga binaan bukan hanya pemenuhan hak dasar, melainkan juga investasi jangka panjang dalam pembangunan sumber daya manusia yang lebih berkualitas dan berdaya saing.