Pengukuhan Guru Besar MP FIP UNJ Prof. Dr. Unifah Rosyidi, M.Pd

Pengukuhan Guru Besar MP FIP UNJ Prof. Dr. Unifah Rosyidi, M.Pd

Pengukuhan Guru Besar MP FIP UNJ Prof. Dr. Unifah Rosyidi, M.Pd

Senin, 24 Juni 2019
Aula Latief Hendraningrat Gd. Dewi Sartika UNJ

Suasana di pagi ini berbeda dari biasanya. Deretan karangan bunga ucapan selamat menghiasi UNJ mulai dari plaza UNJ hingga belakang gedung Dewi Sartika. Salah satu putri terbaik bangsa, dosen prodi MP UNJ yang juga sebagai pemimpin organisasi guru (PGRI) yaitu Prof. Dr Unifah Rosyidi, M.Pd dikukuhkan sebagai guru besar UNJ. Beliau memberikan orasi ilmiah berjudul “membangun tata kelola guru dan tenaga kependidikan yang efektif dalam perspektif revolusi industri 4.0.”
Concern beliau begitu besar dalam hal tata kelola guru dan tendik karena ini menjadi inti dari kemajuan pendidikan nasional. Saat ini Indonesia mengelola 3,01 juta guru dibawah Kemendikbud dan melayani hampir 45 juta siswa. Sayangnya separuh dari jumlah tersebut adalah guru non PNS bahkan honorer (51%) yang belum semuanya memenuhi standar kompetensi guru. Kekurangan dan penempatan guru yang tidak merata inilah yang menjadi sumber utama permasalahan guru sehingga mengangkat guru PNS, menaikkan rasio guru:siswa dan memeratakan penempatan guru menjadi penting untuk peningkatan efisiensi tata kelola guru.

Berkaitan dengan faktor guru, hasil penelitian yang dilakukan Fullan (2008) menganggap bahwa “educational change depends on what teachers do and think“. Hal tersebut menunjukkan bahwa mutu pendidikan tidak dapat melebihi mutu guru; dengan kata lain mutu pendidikan tidak akan pernah terwujud jika guru-gurunya tidak kompeten dan kinerjanya tidak profesional. Oleh karena itu maka peningkatan kualitas guru harus menjadi program yang menempati prioritas tertinggi dibandingkan dengan program program lainnya.

Maka dari itu, perlu ada transformasi dalam tata kelola guru dimasa depan, diantaranya :

  • Diperlukan sistem perencanaan guru yang secara institusional mampu melakukan analisis kebutuhan Guru berbasis data empiris
  • Pendidikan guru pra jabatan oleh LPTK menjadi bagian integral dalam sistem tata kelola guru secara nasional
  • Rekrutmen berbasis merit serta penempatan guru secara merata
  • Membangun sistem pelatihan guru dalam jabatan dengan menempatkan Continuing professional development (CPD) sebagai bagian integral dari pengelolaan dan sertifikasi guru.
  • Membangun sistem pembinaan kapasitas pemerintahan daerah
  • Melakukan evaluasi berskala nasional
  • Menyesuaikan peraturan perundangan

IMG_5255 (1024x683)

IMG_5279 (1024x683)

IMG_5274 (1024x623)

IMG_5291 (1024x683)

WhatsApp Image 2019-06-24 at 16.15.12 WhatsApp Image 2019-06-24 at 16.15.10 WhatsApp Image 2019-06-24 at 16.15.04