Berdasarkan Surat Edaran Kepala Biro Administrasi Umum dan Keuangan;
Berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi dan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2014, Nomor 3 SKB/MEN/V/2014 dan Nomor 02/SKB/MENPAN/V/2014 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2015;
1. HARI, TANGGAL : Jumát – Sabtu, 17-18 Juli 2015 Libur Nasional Hari Raya Idul Fitri 1436H
2. HARI, TANGGAL : Kamis, Senin dan Selasa, 16,20 dan 21 Juli 2015 Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1436H
3. HARI, TANGGAL : Rabu, 22 Juli 2015, Kegiatan perkantoran serta kegiatan perkuliahan dilaksanakan sebagaimana hari kerja biasa