PENGENDALIAN PELANGGARAN FAKULTAS ILMU PENDIDIKAN UNIVERSITAS NEGERI JAKARTA

Selamat datang di Formulir Pelaporan Pelanggaran Fakultas Ilmu Pendidikan Universitas Negeri Jakarta. Formulir ini disediakan sebagai media pelaporan yang mudah, cepat, dan aman bagi seluruh pegawai dan civitas akademika yang ingin melaporkan penerimaan atau penolakan gratifikasi sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Rektor UNJ Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pengendalian Gratifikasi.

Pentingnya Pelaporan Pelanggaran

Pelaporan gratifikasi bertujuan untuk:

  • Menciptakan lingkungan kerja dan budaya akademik yang transparan, akuntabel, dan bebas dari korupsi, kolusi, serta nepotisme.
  • Memastikan kepatuhan seluruh pegawai dan civitas akademika terhadap kebijakan pengendalian gratifikasi yang berlaku.
  • Menjaga integritas dan kredibilitas Universitas Negeri Jakarta dalam memberikan layanan pendidikan yang bersih dan profesional.

Panduan Pelaporan

  • Siapa yang Wajib Melaporkan: Semua pegawai, dosen, dan mahasiswa yang menerima atau menolak gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan atau tugasnya.
  • Jenis Gratifikasi yang Dilaporkan: Uang, hadiah, barang, fasilitas, atau bentuk lain yang berpotensi menimbulkan benturan kepentingan.
  • Cara Melaporkan: Isi formulir ini dengan lengkap dan jelas. Sertakan informasi rinci seperti identitas pelapor, deskripsi gratifikasi, waktu dan tempat penerimaan, serta bukti pendukung (jika ada).

Kerahasiaan dan Perlindungan Pelapor

Kami menjamin kerahasiaan identitas dan informasi pelapor. Setiap laporan akan diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dan pelapor akan dilindungi dari tindakan balasan atau diskriminatif.


           

HUBUNGI KAMI :
Fakultas Ilmu Pendidikan, Universitas Negeri Jakarta
Gedung Daksinapati, Rawamangun Muka, Jakarta Timur
Telp/Fax. 021-4755115
Website: https://fip.unj.ac.id
e-mail : fip@unj.ac.id
              fipunj@gmail.com