PENGENDALIAN PELANGGARAN FAKULTAS ILMU PENDIDIKAN UNIVERSITAS NEGERI JAKARTA
Selamat datang di Formulir Pelaporan Pelanggaran Fakultas Ilmu Pendidikan Universitas Negeri Jakarta. Formulir ini disediakan sebagai media pelaporan yang mudah, cepat, dan aman bagi seluruh pegawai dan civitas akademika yang ingin melaporkan penerimaan atau penolakan gratifikasi sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Rektor UNJ Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pengendalian Gratifikasi.
Pentingnya Pelaporan Pelanggaran
Pelaporan gratifikasi bertujuan untuk:
Panduan Pelaporan
Kerahasiaan dan Perlindungan Pelapor
Kami menjamin kerahasiaan identitas dan informasi pelapor. Setiap laporan akan diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dan pelapor akan dilindungi dari tindakan balasan atau diskriminatif.