Pengembalian Biaya Pendidikan

Pengembalian Biaya Pendidikan

Pengembalian Biaya Pendidikan

Berdasarkan surat dari Kepala Bagian Keuangan Nomor 2572/UN39.11.3/KU/2015 perihal: Pengembalian Biaya Pendidikan Mahasiswa 103 paling lambat tanggal 10 Sepember 2015.

Persyaratan Pengembalian:

SPP/UKT

  1. Fotocopy tanda bukti pembayaran
  2. Fotocopy buku tabungan rekening BNI/KTM sebanyak 1 lembar
  3. Fotocopy Surat Keterangan Lulus (SKL) dari fakultas, bagi mahasiswa yang telah sidang
  4. Nomor telepon/HP yang mudah di hubungi

Semester Pendek 102P

  1. Fotocopy tanda bukti pembayaran
  2. Fotocopy buku tabungan rekening BNI/KTM sebanyak 1 lembar
  3. Fotocopy Surat Keterangan dari fakultas yang menyatakan bahwa biaya SP 102P memang harus dikembalikan
  4. Nomor telepon/HP yang mudah di hubungi