Berdasarkan surat dari Kepala Bagian Keuangan Nomor 2572/UN39.11.3/KU/2015 perihal: Pengembalian Biaya Pendidikan Mahasiswa 103 paling lambat tanggal 10 Sepember 2015.
Persyaratan Pengembalian:
SPP/UKT
- Fotocopy tanda bukti pembayaran
- Fotocopy buku tabungan rekening BNI/KTM sebanyak 1 lembar
- Fotocopy Surat Keterangan Lulus (SKL) dari fakultas, bagi mahasiswa yang telah sidang
- Nomor telepon/HP yang mudah di hubungi
Semester Pendek 102P
- Fotocopy tanda bukti pembayaran
- Fotocopy buku tabungan rekening BNI/KTM sebanyak 1 lembar
- Fotocopy Surat Keterangan dari fakultas yang menyatakan bahwa biaya SP 102P memang harus dikembalikan
- Nomor telepon/HP yang mudah di hubungi