Utan Kayu, Matraman, 08 Oktober 2024 – P3S Jakarta Timur adalah unit kerja di bawah Suku Dinas Sosial Jakarta Timur yang bertugas menangani, mengawasi, mengobservasi dan memberikan intervensi terhadap permasalahan sosial yang melibatkan kelompok rentan, seperti orang terlantar, anak jalanan, lansia, Orang Dengan Gangguan Kejiwaan (ODGJ), dan penyandang disabilitas di wilayah tersebut. Unit ini memiliki 90 anggota yang tersebar di 10 titik rawan PPKS (Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial), yaitu Posko Jatinegara, Buaran, Matraman, Pasar Rebo, PGC Cililitan, Arion, Hek, Cakung, TMII, dan Penas Kalimalang.
Gambar 1. Penjemputan lansia terlantar oleh petugas TRC P3S Jakarta Timur bersama Kasatpel Kecamatan Matraman dan Mahasiswa magang untuk diserahkan ke Panti Sosial Bina Insan Bangun Daya 2 Cipayung
Sementara itu, TRC P3S Jakarta Timur adalah bagian dari P3S yang memiliki fungsi sebagai unit tanggap cepat untuk menangani situasi darurat sosial. Tim ini terdiri dari 15 anggota yang dibagi menjadi 3 tim dan siap merespons laporan masyarakat secara cepat dan efektif. TRC P3S bertugas memberikan intervensi langsung, seperti monitoring, menjemput dan mengamankan individu rentan dari situasi krisis serta merujuk mereka ke fasilitas sosial yang sesuai, seperti RSKD atau panti sosial. Kali ini, Tim Reaksi Cepat Pelayanan Pengawasan dan Pengendalian Sosial (TRC P3S) Jakarta Timur didampingi oleh Mahasiswa magang Pendidikan masyarakat UNJ berhasil menjemput seorang lansia terlantar di wilayah Kecamatan Matraman. Penjemputan ini dilakukan bersama Kepala Satuan Pelaksana Sosial (Kasatpel Sosial) Kecamatan Matraman. Aksi ini mencerminkan nilai-nilai Layanan Sosial Kemanusiaan dalam Pendidikan Masyarakat, serta mendukung pengembangan komunitas yang lebih inklusif melalui pendekatan berbasis kebutuhan nyata.
Gambar 2. Mahasiswa magang yang didampingi oleh Ibu Nawi selaku Kasatpel Sosial Kecamatan Matraman membuat surat Home visit untuk memastikan kelayakan lansia terlantar dibawa ke Panti Sosial Bina Insan Bangun Daya 2 Cipayung
Sebagai langkah awal dalam memastikan kelayakan penyerahan, mahasiswa yang didampingi oleh Ibu Nawi, selaku Kasatpel Sosial Kecamatan Matraman, menyusun surat home visit untuk memastikan kelayakan situasi keluarga lansia. Laporan menunjukkan bahwa kedua anak lansia tersebut tidak mampu merawatnya karena keterbatasan fisik dan ekonomi sehingga pihak keluarga memutuskan untuk membawa lansia tersebut ke Panti Sosial Bina Insan Bangun Daya 2 Cipayung. Panti tersebut ditunjuk sebagai tempat rehabilitasi sosial yang menyediakan layanan perlindungan dan perawatan sementara untuk Lansia Terlantar, Penyandang Disabilitas, Orang Dengan Gangguan Kejiwaan (ODGJ), dan Anak Terlantar. Kasus ini menjadi pembelajaran langsung bagi mahasiswa dalam mengintegrasikan teori layanan sosial dengan aksi nyata di lapangan.
Gambar 3. Proses penjemputan dan penjelasan mengenai SOP apabila pihak keluarga menyerahkan lansia ke petugas TRC P3S untuk dibawa ke Panti Bina Insan Bangun Daya 2 Cipayung
Selama proses penjemputan, Petugas TRC P3S Jakarta Timur juga memberikan penjelasan kepada pihak keluarga mengenai SOP penyerahan lansia ke panti sosial. Dalam prosedur ini, pihak keluarga menyerahkan hak asuh lansia kepada negara. Dengan demikian, setelah lansia diterima di panti, pihak keluarga tidak memiliki hak lagi untuk menjenguk atau menjemput lansia tersebut. Hal ini dikarenakan perubahan status lansia yang sepenuhnya menjadi tanggung jawab negara setelah diserahkan ke panti sosial. Penjelasan ini dilakukan guna memastikan pihak keluarga memahami dan menyetujui konsekuensi hukum dari keputusan tersebut. Penjemputan ini dilakukan dengan menggunakan kendaraan operasional Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta
Gambar 4. Dokumentasi penyerahan lansia terlantar oleh petugas TRC P3S Jakarta Timur dan Mahasiswa magang UNJ di Panti Sosial Bina Insan Bangun Daya 2 Cipayung
Setelahnya, pihak panti memeriksa kembali dokumen dan persyaratan yang diserahkan oleh pihak keluarga. Ini dilakukan untuk memastikan semua prosedur berjalan sesuai dengan standar dan memberikan perlindungan yang optimal bagi lansia yang membutuhkan. Kegiatan ini diakhiri dengan penyerahan resmi lansia terlantar ke Panti Sosial Bina Insan Bangun Daya 2 Cipayung yang dilakukan oleh petugas TRC P3S Jakarta Timur dan Mahasiswa magang Pendidikan Masyarakat UNJ. Kolaborasi ini menunjukkan bahwa aksi sosial yang melibatkan mahasiswa tidak hanya mendukung pembangunan berkelanjutan tetapi juga memberikan pengalaman belajar yang mendalam.
Melalui kegiatan ini, TRC P3S Jakarta Timur dan Mahasiswa magang Pendidikan Masyarakat UNJ berkomitmen untuk memberikan pelayanan sosial dan memberikan akses perlindungan yang lebih baik, khususnya bagi lansia terlantar yang membutuhkan perhatian dan penanganan yang tepat.
Artikel ditulis oleh Khameswari Arini, Mahasiswa Pendidikan Masyarakat Angkatan 2022