Depok, 13 November 2025 — Dalam sebuah momen bersejarah yang penuh makna, Program Studi Pendidikan Masyarakat (Penmas), Fakultas Ilmu Pendidikan, Universitas Negeri Jakarta (UNJ), secara resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Depok, sebagai bentuk komitmen bersama dalam membangun sistem pendidikan yang inklusif, berkeadilan, dan berbasis hak asasi manusia.
Acara yang berlangsung di Ruang Aula Rutan Kelas I Depok ini dibuka dengan barisan warga binaan yang berbaris dengan disiplin, konsisten, dan penuh kehormatan — sebuah simbol nyata bahwa perubahan dimulai dari dalam. Dengan seragam rapi, langkah tegas, dan tatapan penuh harap, mereka bukan sekadar peserta acara, tapi aktor utama dalam transformasi pendidikan yang sedang dibangun bersama. Barisan ini menjadi pembuka yang menggetarkan — bukan karena kekuatan militer, tapi karena kekuatan manusia yang memilih bangkit melalui ilmu.
Dilanjutkan dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama oleh Dr.Adi Irvansyah M.Pd. (Perwakilan Koordinator Prodi Pendidikan Masyarakat UNJ) dan Agus Imam Taufik, A.Md.IP., S.H., M.Si. (Kepala Rutan Kelas I Depok), di hadapan perwakilan dari berbagai pihak, termasuk dosen dari Program Studi Psikologi, Fakultas Ilmu Pendidikan UNJ, serta jajaran petugas Rutan.
Sambutan pembuka diberikan oleh Kepala Rutan Kelas I Depok, Bapak Agus Imam Taufik, A.Md.IP., S.H., M.Si., Kemudian ditutup oleh foto bersama.
Dalam acara yang dihadiri oleh perwakilan dari berbagai jurusan lintas fakultas UNJ, termasuk Program Studi Psikologi, Fakultas Ilmu Pendidikan, serta jajaran manajemen Rutan, perjanjian kerja sama ini menjadi awal dari kolaborasi multidisipliner pertama di Indonesia yang secara sistematis mengintegrasikan pendidikan, psikologi, dan rehabilitasi sosial dalam konteks pemasyarakatan.
Perjanjian ini mencakup Pelaksanaan Praktik Kerja Lapangan (PKL) terstruktur bagi mahasiswa Prodi Pendidikan Masyarakat dan Program pendampingan psikologis dan sosial oleh mahasiswa Psikologi UNJ
Kerja sama ini secara strategis selaras dengan tiga Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs):
- SDG 4: Pendidikan Berkualitas — Menjamin akses pendidikan yang adil, inklusif, dan berkualitas bagi semua, termasuk orang yang kehilangan kebebasan.
- SDG 16: Perdamaian, Keadilan, dan Institusi yang Kuat — Membangun sistem pemasyarakatan yang berorientasi pada rehabilitasi, bukan sekadar hukuman, melalui pendekatan berbasis hak dan keadilan sosial.
- SDG 17: Kemitraan untuk Mencapai Tujuan — Menggabungkan kekuatan akademik, institusi pemerintah, dan masyarakat sipil dalam solusi kolaboratif yang berkelanjutan.
Perjanjian ini bukan sekadar dokumen resmi.
Ini adalah komitmen moral — bahwa pendidikan tidak mengenal batas, dan bahwa setiap manusia layak untuk dibangun kembali melalui ilmu. Program ini diharapkan menjadi model nasional yang dapat direplikasi di Rutan dan Lembaga Pemasyarakatan lain di seluruh Indonesia, sekaligus menjadi referensi bagi kebijakan pendidikan inklusif berbasis SDGs.




