VISI

Pada tahun 2035 menjadi program studi PLB yang unggul di Kawasan Asia dalam mengembangkan keilmuan dan praktik PLB”.

Unggul artinya memiliki keutamaan dan kecakapan dalam menyiapkan lulusan yang cerdas, berakhlak mulia, berwawasan global,  dan memiliki kesabaran yang tinggi dalam menjalankan tugas sebagai guru bagi anak berkebutuhan khusus yang komitmen  dan profesioinal.

MISI

 

  1. Menyelenggarakan pendidikan untuk menghasilkan tenaga pendidik dan tenaga kependidikan di bidang Pendidikan luar biasa.
  2. Melaksanakan penelitian dan kajian di bidang Pendidikan luar biasa.
  3. Melaksanakan pengabdian masyarakat di bidang Pendidikan luar biasa.
  4. Menjalin Kerjasama dan kemitraan dengan berbagai stakeholders untuk mendukung pencapaian visi program studi.
  5. Menyediakan layanan informasi, konsultasi, dan edukasi kepada masyarakat di bidang Pendidikan luar biasa secara inklusif.

TUJUAN

  1. Menghasilkan tenaga Pendidik dan tenaga kependidikan di bidang Pendidikan luar biasa yang professional dan kompetitif di kawasan Asia.
  2. Terwujudnya perkuliahan yang bermutu di program studi Pendidikan luar biasa untuk menghasilkan lulusan yang profesional.
  3. Menghasilkan karya-karya ilmiah berbasis riset maupun literatur yang dapat memberi kontribusi positif bagi pengembangan keilmuan dan mutu praktik Pendidikan luar biasa.
  4. Terwujudnya praktik Pendidikan luar biasa yang bermutu di masyarakat, baik dalam lingkungan pendidikan formal, informal maupun non-formal sebagai dampak dari layanan informasi, konsultasi, dan pengabdian kepada masyarakat secara inklusif.
  5. Terwujudnya suasana akademik dan budaya kerja yang transparan, akuntabel, disiplin, tanggung jawab, kolaboratif dan adil, .
  6. Terwujudnya Kerjasama yang produktif  dengan banyak stake holders yang mampu memberi manfaat  bagi peningkatan mutu proses dan lulusan program studi.

PROFIL LULUSAN

Lulusan Program Studi Pendidikan luar biasa mempunyai kualifikasi sarjana di bidang pendidikan luar biasa, diharapkan dapat bekerja sebagai:

  1. Pendidik (Guru pendidikan luar biasa jalur formal baik pada pendidikan segregatif maupun inklusif)
  2. Pendidik pada pendidikan luar biasa jalur nonformal (pendidik pada lembaga layanan peserta didik berkebutuhan khusus di luar jalur persekolahan)
  3. Pengelola Lembaga Pendidikan luar biasa
  4. Asesor bagi Anak Berkebutuhan Khusus