Tugas, Indikator Kinerja dan Kewenangan

GPjM (Gugus Penjaminan Mutu)

Tugas GPJM FIP-UNJ:

  1. Menyusun berbagai standar dan butir-butir mutu
  2. Menyusun Instrumen Monitoring dan Evaluasi
  3. Melaksanakan Monitoring dan Evaluasi Pelaksanaan Penjamin Mutu pada Program
    Studi
  4. Mengkoordinasikan Persiapan dan Pelaksanaan Akreditasi dan legalitas Program
    Studi
  5. Melaksanakan koordinasi siklus mutu dan peningkatan standar mutu tingkat prodi
  6. Mengkoordinasikan data base program studi
  7. Mencari solusi untuk keunggulan akademik
  8. Menyusun laporan dan rekomendasi secara periodik kepada Dekan

Indikator Kinerja GPJM FIP-UNJ:

  1.  Tersusunnya berbagai standar dan butir-butir mutu
  2. Tersusunnya instrumen Monitoring dan Evaluasi
  3. Terlaksananya Monitoring dan Evaluasi Pelaksanaan Penjamin Mutu pada Program
    Studi
  4. Terkoordinasi Persiapan dan Pelaksanaan Akreditasi dan legalitas Program Studi
  5. Terlaksana koordinasi siklus mutu dan peningkatan standar mutu tingkat prodi
  6. Terkoordinasi data base program studi
  7. Terwujudnya solusi untuk keunggulan akademik
  8. Tersusun laporan dan rekomendasi secara periodik kepada Dekan

Kewenangan GPJM FIP-UNJ:

  1. Memberikan pertimbangan-pertimbangan dan pengendalian mutu di Fakultas Ilmu
    Pendidikan
  2. Meminta laporan kegiatan pengembangan program mutu di lingkungan program studi
    melalui Wakil Dekan I.
  3. Menindaklanjuti hasil monev.

TPjM (Tim Penjaminan Mutu)

Tugas TPjM FIP-UNJ:

  1. Menyusun berbagai prosedur dan spesifikasi program studi
  2. Menyusun instrumen monitoring dan evaluasi yang bersifat khusus program studi
  3. Memberi masukan dalam menyusun standar mutu program studi
  4. Menyiapkan database di tingkat program studi
  5. Menyusun dokumen Formulir SPMI
  6. Menyiapkan akreditasi dan legalitas program studi
  7. Melaksanakan penjaminan mutu akademik (PPEPP) sesuai prosedur
  8. Melaksanakan standar dan kebijakan akademik yang berlaku
  9. Mengembangan standar mutu program studi berdasarkan hasil monitoring dan
    evaluasi
  10. Menyusun laporan dan rekomendasi secara periodik kepada penanggung jawab GPM
  11. Menyediakan updating data PDDIKTI dan data lain yang diperlukan untuk akreditas,
    capaian indikator dll

Indikator Kinerja TPjM FIP-UNJ:

  1. Tersusunnya berbagai prosedur dan spesifikasi program studi
  2. Tersusunnya instrumen monitoring dan evaluasi yang bersifat khusus program studi
  3. Terwujudnya masukan dalam menyusun standar mutu program studi
  4. Terbentuknya database di tingkat program studi
  5. Tersusunnya dokumen Formulir SPMI
  6. Terbentuknya akreditasi dan legalitas program studi
  7. Terlaksananya penjaminan mutu akademik (PPEPP) sesuai prosedur
  8. Terlaksananya standar dan kebijakan akademik yang berlaku
  9. Terbentuknya pengembangan standar mutu program studi berdasarkan hasil
    monitoring dan evaluasi
  10. Tersusunnya laporan dan rekomendasi secara periodik kepada penganggung jawab
    GPM
  11. Tersedianya updating data PDDIKTI dan data lain yang diperlukan untuk akreditas,
    capaian indikator dll

Kewenangan TPjM FIP-UNJ:

  1. Melakukan monitoring dan evaluasi program studi
  2. Menyediakan data-data yang diperlukan untuk akreditasi, capaian indikator, dll