Sistem penjaminan mutu internal (SPMI) Universitas Negeri Jakarta (UNJ) dikelola
oleh Satuan Penjaminan Mutu (SPM) berdasarkan Permenristek RI No. 44 tahun 2016
tentang organisasi dan tatakerja UNJ
, dan Peraturan Rektor Universitas Negeri Jakarta
Nomor 1/UN39/JM.00/2019 tentang Sistem Penjaminan Mutu Internal UNJ
. Secara umum,
organisasi penyelenggara penjaminan mutu di UNJ adalah SPM, Gugus Penjaminan Mutu
(GPjM), dan Tim Penjaminan Mutu (TPjM). SPM merupakan badan yang diangkat dengan
keputusan Rektor yang bertugas dan bertanggung jawab untuk merumuskan,
mensosialisasikan, dan mengaudit pelaksanaan kebijakan mutu universitas. Dalam
melaksanakan tugasnya, Ketua SPM berkoordinasi dengan Rektor.
FIP UNJ memiliki empat dokumen SPMI yang dilaksanakan secara sangat konsisten
dan didokumentasikan dengan sangat baik. Keempat dokumen SPMI ditetapkan melalui
Peraturan Rektor Universitas Negeri Jakarta Nomor 1/UN39/JM.00/2019 tentang Sistem
Penjaminan Mutu Internal Universitas Negeri Jakarta
yaitu dokumen Kebijakan SPMI,
Manual SPMI, Standar SPMI, dan Formulir yang digunakan dalam SPMI.
Link Dokumen Mutu antara lain: https://drive.google.com/drive/folders/1_zJPoD-
MO5s4tbfhCO0FKCtzOZoePo2e?usp=sharing