Sistem Penjaminan Mutu di UNJ terdiri dari Sistem Penjaminan Mutu Internal dan Sistem Penjaminan Mutu Eksternal.

  1. Kebijakan SPMI (Sistem Penjaminan Mutu Internal) ini berlaku pada semua unit dalam UNJ. Sistem Penjaminan Mutu UNJ dikembangkan dan diimplementasikan sejak terbentuknya Lembaga Penjaminan Mutu UNJ (LPjM) tahun 2006 dengan SK Rektor Nomor 239/SP/2006 tanggal 20 Maret 2006. Pada tahun 2016, LPjM berubah menjadi Satuan Penjaminan Mutu (SPM) berdasarkan Permenristek RI No 44 tahun 2016 tentang organisasi dan tata kerja UNJ dan Peraturan Rektor UNJ Nomor 1/UN39/JM.00/2019 tentang Sistem Penjaminan Mutu Internal UNJ. Ketiga dokumen penjaminan mutu tersimpan dalam file berikut

https://unjac-my.sharepoint.com/:f:/g/personal/gpjmfip_unj_ac_id/EvDlgv5qJ3ZJkVrZNvM0S-QBfJ7FbzdGW8ZkBcVt58a0UQ?e=bOS9EA

Secara umum, organisasi penyelenggara penjaminan mutu di UNJ adalah Satuan Penjaminan Mutu (SPM) yang saat ini sudah bergabung dengan LP3M dengan perubahan nama menjadi Pusat Penjaminan Mutu (PPjM), Gugus Penjaminan Mutu (GPjM), dan Tim Penjaminan Mutu (TPjM).

 

 

  1.  UNJ melakukan SPME melalui kegiatan akreditasi secara nasional dan internasional. SPME merupakan kegiatan penilaian melalui akreditasi untuk menentukan kelayakan dan tingkat pencapaian mutu program studi dan UNJ. Secara nasional, Akreditasi dilakukan melalui Badan Akreditasi Nasional – Perguruan Tinggi (BAN – PT) atau Lembaga Akreditasi Mandiri (LAM). SPME Fakultas Ilmu Pendidikan secara nasional melalui Lembaga Akreditasi Mandiri Kependidikan (LAMDIK).

Untuk Akreditasi internasional,  SPME dilakukan oleh Lembaga akreditasi internasional melalui Agency for Quality Assurance through Accreditation of Study Programs (AQAS), Akkreditierungsagentur für Studiengänge der Ingenieurwissenschaften, der Informatik, der Naturwissenschaften und der Mathematik (ASIIN), dan Foundation for International Business Administration Accreditation (FIBAA).

Hasil akreditasi UNJ berdasarkan Surat Keputusan BAN-PT No. 45/SK/BAN-PT/Akred/PT/II/2021 memenuhi status Akreditasi Unggul dan berlaku sejak tanggal 2 Februari 2021 – 2 Februari 2026. Fakultas Ilmu Pendidikan memiliki 14 Program Studi yang terdiri dari 7 Program Studi Sarjana (S1) dan 7 Program Studi S2 (Magister).

 

Program Studi

Akreditasi Nasional

Akreditasi Internasional

Hasil

Lembaga

Masa Berlaku

Hasil

Lembaga

Masa Berlaku

S1 TP

A

BAN – PT

04/09/2025

 

 

S1 PLB

UNGGUL

LAMDIK

13/03/2028

Proses Pengajuan

 

 

S1 MP

UNGGUL

BAN – PT

08/05/2023

 

 

S1 PENMAS

A

BAN – PT

25/09/2023

Proses Pengajuan

 

 

S1 PGPAUD

UNGGUL

LAMDIK

31/10/2027

Proses Pengajuan

 

 

S1 BK

UNGGUL

LAMDIK

27/02/2028

 

 

S1 PGSD

UNGGUL

BAN – PT

25/11/2026

Proses Pengajuan

 

 

S2 BK

UNGGUL

LAMDIK

27/12/2027

 

 

S2 TP

B

BAN – PT

11/11/2026

Confirmed

AQAS

30/09/2027

S2 MP

B

BAN – PT

23/04/2024

 

 

S2 PENDIDIKAN DASAR

UNGGUL

BAN – PT

15/02/2027

Confirmed

AQAS

30/09/2027

S2 PAUD

UNGGUL

BAN – PT

22/03/2022

Confirmed

AQAS

30/09/2027

S2 PENMAS

 

 

S2 PKH

 

 

 

Pelaksanaan SPME PGSD telah dilakukan pada kegiatan akreditasi nasional melalui Lembaga Akreditasi Mandiri Kependidikan (LAMDIK) dengan hasil yang didapatkan adalah UNGGUL untuk PGSD https://fip.unj.ac.id/pgsd/akreditasi/