Pengelolaan Pengaduan Masyarakat sebagai Salah Satu Langkah Inspektorat Setjen MPR-RI dalam Menjalankan Fungsi Pengawasan Intern dengan Pendekatan Layanan Konsultasi

Jakarta, Maret 2024 – Pelaksanaan magang mandiri secara berkelompok merupakan kesempatan bagi Kayla Hanun untuk mengeksplor pembelajaran berbasis praktikal. Organisasi pemerintahan legislatif tertinggi di negara Republik Indonesia yaitu MPR (Majelis Permusyawaratan Rakyat) yang menjadi wadah untuk mengimplementasikan bidang keilmuan yang sedang ditempuhnya di program studi Pendidikan Masyarakat, Universitas Negeri Jakarta.

04 Maret 2024 adalah hari pertama kegiatan magang dimulai. Unit inspektorat memberikan tempat bagi Kayla menjalani kegiatan magang sampai pada 30 Mei 2024. Dalam struktur organisasi Sekretariat Jenderal (Setjen) MPR, inspektorat berada terpisah dari jajaran biro dan deputi yang ada. Sebab inspektorat bertanggung jawab langsung kepada pimpinan atau jenderal MPR-RI dalam mengawasi, memonitoring, menilai, dan mengevaluasi, baik kinerja maupun anggaran pemerintahan di lingkungan internal Setjen MPR-RI.

Berbagai program dirancang dan dilaksanakan inspektorat guna mewujudkan visi MPR itu sendiri yaitu menjadikan MPR sebagai rumah kebangsaan, pengawal ideologi Pancasila, dan kedaulatan rakyat. Visi tersebut diusahakan dapat tercapai melalui strategi penajaman reformasi birokrasi 2020-2024, yaitu terciptanya budaya birokrasi BerAKHLAK (Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif).

Dalam rangka mengimplementasikan rencana aksi penguatan pengawasan yang berorientasi pelayanan tersebut, maka inspektorat MPR memiliki program kerja salah satunya yaitu pengelolaan pengaduan masyarakat. Pada program ini tentunya terjadi proses layanan konsultasi yang berkaitan juga dengan mata kuliah Pengembangan Usaha Layanan Konsultasi dan Jasa PLS yang diampu oleh Dr. Puji Hadiyanti, M.Si. dan Retno Dwi Lestari, M.Pd.

Inspektorat MPR berperan sebagai konsultan yang siap sedia menerima laporan dari konsulti terkait isu pengawasan. Konsulti dapat merupakan masyarakat (warga sipil) maupun ASN (aparatur sipil negara) yang menjadi bagian dari MPR itu sendiri. Sedangkan, pihak ketiganya adalah ASN yang dilaporkan oleh konsulti dengan dugaan adanya potensi pelanggaran. Adapun materi layanan konsultasi tentunya berkaitan dengan adanya temuan mencurigakan.

 

(Dokumentasi Rapat Koordinasi Reviu PA PBJ)

Namun, sewaktu-waktu inspektorat sendiri dapat berperan sebagai konsulti yang mengajukan konsultasi dengan pihak yang bersangkutan, seperti BPKP. Pada 08 Maret 2024 misalnya, inspektorat mengadakan rapat gabungan/ kolaborasi bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan dalam rangka penanganan gratifikasi, pengelolaan SPIP dan APIP, serta reviu pelaksanaan kinerja dan anggaran negara.

Tentunya, staf inspektorat yang bertugas sebagai analisator dan auditor bertanggung jawab dalam mereview dan menganalisis setiap berkas laporan program/ kinerja yang diserahkan biro-biro, deputi, dan turunannya. Termasuk menindaklanjuti bilamana terdapat laporan pengaduan dari masyarakat ataupun ASN. Tahapan layanan konsultasi tersebut mencakup:

  1. Perencanaan, yaitu mengatur pertemuan, menetapkan dan menyiapkan perlengkapan layanan. Misalnya mengembangkan pemanfaatan website layanan pengaduan.
  2. Pelaksanaan, yaitu menerima, melayani, dan menyimak pengaduan yang disampaikan konsulti, lalu membahas masalah pihak ketiga.
  3. Analisis hasil evaluasi penafsiran, dengan mengumpulkan bukti-bukti kebenaran pelaporan bahwa memang adanya temuan pelanggaran ataupun keluhan kinerja terhadap ASN pihak ketiga, misalnya melakukan audit perhitungan nota dinas.
  4. Tindak lanjut konsultasi lanjutan, biasanya berupa rapat untuk membahas isu pengawasan anggaran negara, dimana seringkali berkolaborasi dengan BPKP.
  5. Laporan mendokumentasikan layanan konsultasi, dapat berupa penyusunan LHP (Laporan Hasil Pemeriksaan) dan Laporan Pengaduan Masyarakat.

Dengan demikian, layanan konsultasi merupakan proses dalam suasana kerja sama dan hubungan antar pribadi dengan tujuan memecahkan suatu masalah dalam lingkup profesional. Dan inspektorat sebagai pengawas internal Setjen MPR juga turut melakukan layanan konsultasi terutama dalam hal pemantauan dan pemeriksaan guna mencapai reformasi birokrasi yang BerAKHLAK.